Peraturan ini mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk membantu mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan murah dengan memperhatikan tata letak, jarak, tingkat kesulitan geografis Kecamatan. Sebagian kewenangan yang dimaksud adalah yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur bahwa Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Bagian wajib melaksanakan pembinaan teknis sesuai tugas pokok fungsinya atas pelaksanaan sebagian kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada Camat di bawah pengendalian Sekretaris Daerah. Sementara itu, untuk laporan pertanggungjawaban, diatur bahwa Camat wajib menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah atas pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat