Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 52 Tahun 2014

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk membantu mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan murah dengan memperhatikan tata letak, jarak, tingkat kesulitan geografis Kecamatan. Sebagian kewenangan yang dimaksud adalah yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur bahwa Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Bagian wajib melaksanakan pembinaan teknis sesuai tugas pokok fungsinya atas pelaksanaan sebagian kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada Camat di bawah pengendalian Sekretaris Daerah. Sementara itu, untuk laporan pertanggungjawaban, diatur bahwa Camat wajib menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah atas pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
06 September 2014
Tanggal Pengundangan
06 September 2014
Tanggal Berlaku
06 September 2014
Sumber
BD. 2014/NO. 52, LL KAB. BURU: 5 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 753 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Buru No. 54 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan