Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Objek Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan adalah pelayanan persampahan dan kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Subjek Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan adalah orang probadi atau badan yang memperoleh pelayanan persampahan dan kebersihan dari Pemerintah Daerah. Wajib retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundangudangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Dalam Peraturan Bupati tersebut diatur juga mengenai tata cara pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat