Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2015

Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Objek Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan adalah pelayanan persampahan dan kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Subjek Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan adalah orang probadi atau badan yang memperoleh pelayanan persampahan dan kebersihan dari Pemerintah Daerah. Wajib retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundangudangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Dalam Peraturan Bupati tersebut diatur juga mengenai tata cara pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
11 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2015
Tanggal Berlaku
11 Januari 2015
Sumber
BD. 2015/NO.3, LL KAB. BURU: 8 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1542 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan