Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Gangguan, dengan menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan luas dan jenis usaha.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
10 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2015
Tanggal Berlaku
10 Januari 2015
Sumber
BD. 2015/NO.1, LL KAB. BURU: 5 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Buru No. 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Gangguan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan