TARIF RETRIBUSI - IZIN GANGGUAN - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2015/NO.1, LL KAB. BURU: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 155 ayat (3) undang-undang Nomor 28
tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah penetapan tariff retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Bahwa tarif sebagaimana diatur dalam
pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi
lzin Gangguan, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi saat ini,
sehingga perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan Tarif Retribusi Izin Gangguan.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 6 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Menteri dalam Negri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Buru Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 21 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan Bupati
Buru Nomor 77 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Gangguan,
dengan menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan luas dan jenis
usaha.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2015.
- Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013
|