Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan hukum yang mengerjakan pekerjaan/proyek Pemerintah Daerah, diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk menggunakan alat berat milik Pemerintah Daerah. Penggunaan alat berat tersebut dilakukan dengan cara sewa menyewa. Peraturan ini mensyaratkan beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan sewa. Adapun biaya sewa alat berat ditetapkan berdasarkan jumlah jam kerja alat, umur ekonomis alat, harga pokok berdasarkan pembagian dibagi 1.000.000 (satu juta). Selain itu, peraturan ini juga mengatur larangan dan sanksi bagi penyewa bila melanggar larangan-larangan yang diatur dalam peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat