Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 78 Tahun 2014

Biaya Sewa Alat Berat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan hukum yang mengerjakan pekerjaan/proyek Pemerintah Daerah, diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk menggunakan alat berat milik Pemerintah Daerah. Penggunaan alat berat tersebut dilakukan dengan cara sewa menyewa. Peraturan ini mensyaratkan beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan sewa. Adapun biaya sewa alat berat ditetapkan berdasarkan jumlah jam kerja alat, umur ekonomis alat, harga pokok berdasarkan pembagian dibagi 1.000.000 (satu juta). Selain itu, peraturan ini juga mengatur larangan dan sanksi bagi penyewa bila melanggar larangan-larangan yang diatur dalam peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 78 Tahun 2014 tentang Biaya Sewa Alat Berat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BD. 2014/NO.78, LL KAB BURU: 7 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1874 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan