BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. 2015/NO.6, LL KAB. BURU: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam rangka tertib administrasi belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru, perlu ada aturan sebagai pedoman dalam pengelolaanya agar dapat berjalan
dengan baik, terkendali dan terkoordinasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan Bupati Buru Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Bupati Buru Nomor 77 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
|