Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 64 Tahun 2014

Pedoman Pengajuan dan Penyaluran serta Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan pada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur bahwa pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik termasuk cara perhitungan besarnya bantuan. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur bahwa Bantuan Keuangan hanya diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD dan dianggarkan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah. Penyaluran Bantuan Keuangan ke Rekening Kas Umum Partai dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas persetujuan Bupati. Terkait penggunaan bantuan, peraturan inni mengatur bahwa bantuan untuk Pendidikan Politik paling sedikit 60% dari besaran bantuan yang diterima. Sementara itu untuk pertanggungjawabannya, diatur bahwa partai politik wajib membuat pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan yang diterima. Laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada Bupati secara berkala satu tahun satu kali setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 64 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengajuan dan Penyaluran serta Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan pada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
06 November 2014
Tanggal Pengundangan
06 November 2014
Tanggal Berlaku
06 November 2014
Sumber
BD. 2014/NO.64, LL KAB BURU: 6 HLM
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 577 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan