Peraturan ini mengatur bahwa pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik termasuk cara perhitungan besarnya bantuan. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur bahwa Bantuan Keuangan hanya diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD dan dianggarkan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah. Penyaluran Bantuan Keuangan ke Rekening Kas Umum Partai dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas persetujuan Bupati. Terkait penggunaan bantuan, peraturan inni mengatur bahwa bantuan untuk Pendidikan Politik paling sedikit 60% dari besaran bantuan yang diterima. Sementara itu untuk pertanggungjawabannya, diatur bahwa partai politik wajib membuat pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan yang diterima. Laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada Bupati secara berkala satu tahun satu kali setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat