Agraria, Pertanahan, Tata RuangPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 73007)
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Perumahan, Permukiman
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 78, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 73010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan Dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi Oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemenuhan kewajiban pembiayaan dan pembangunan rumah susun murah/ sederhana melalui konversi dan untuk menyesuaikan dengan adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan Dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi Oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019, yaitu mengubah Pasal 1, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 18, ayat (2) Pasal 20; serta menghapus Pasal 14 dan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 73007)
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur mengenai Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemegang Izin dan/ atau Non Izin Pemanfaatan Ruang yang Tidak Melaksanakan Penyerahan Kewajiban
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 51026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020, ketentuan mengenai Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan nilai jual ubah bentuk untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2020 diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa untuk penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2020 berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor perlu pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020
Pergub ini mengatur mengenai Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan untuk jenis Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
18 hal termasuk lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi 2019 Corona Virus Disease 2019 yang menyebabkan kondisi darurat telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi dan pelayanan publik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan
kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Corona Virus Disease 2019, namun pada sisi lain penyelenggaraan urusan
pemerintahan harus tetap berjalan guna segera melakukan pelindungan sosial dan pemulihan ekonomi daerah sebagai
dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah menyebabkan terganggunya berbagai aspek kehidupan masyarakat Jakarta;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk memperkuat
upaya dan meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan masyarakat, pelindungan sosial, pemulihan ekonomi dan
penegakkan hukum penanggulangan pandemi Corona Virus Disease m2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3723);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
13. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 170);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Bagian Kesatu Tanggung Jawab
Bagian Kedua Wewenang
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak
Bagian Kedua Kewajiban
Paragraf 1 Pelindungan Kesehatan Individu
Paragraf 2 Pelindungan Kesehatan Masyarakat
BAB IV PELAKSANAAN PSBB
Bagian Kesatu PSBB
Bagian Kedua Peningkatan Pelayanan Kesehatan
BAB V PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PENYEBARLUASAN INFORMASI
Bagian Kesatu Pemanfaatan Teknologi Informasi
Bagian Kedua Penyebarluasan Informasi
BAB VI KEMITRAAN DAN KOLABORASI
BAB VII PEMULIHAN EKONOMI DAN PELINDUNGAN SOSIAL
Bagian Kesatu Pemulihan Ekonomi
Bagian Kedua Pelindungan Sosial
BAB VIII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB IX PENDANAAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
'-
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan kesehatan masyarakat pada area publik dan tempat lainnya yang dapat
menimbulkan kerumunan orang, dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/ atau kebijakan yang diperlukan
dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di ProvinsiDKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelidikan epidemiologisebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatanSurveilans epidemiologi informatika diatur dalam Peraturan
Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyebarluasan informasi diatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan dan kolaborasi diatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pemulihan ekonomidiatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pelindungan sosialdiatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Masker, penerapan PHBS pencegahan Covid-19, dan melaksanakan Isolasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf f diatur dalam Peraturan Gubernur.
34 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2020
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 61022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan pembebasan atas PBB-P2 atas Rumah, rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik dengan nilai jual objek pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 masih dianggap perlu disempurnakan untuk meringankan beban hidup masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan menetapkan perubahan ketiga atas Pergub No. 259 Tahun 2015 stdd Pergub No. 38 Tahun 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 stdd terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 16 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang penghapusan Pasal 4A Pergub No. 259 Tahun 2015 stdd terakhir dengan Pergub No. 38 Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) std terkahir dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 104 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 104, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Imunisasi Program
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi seseorang dan masyarakat di sekitarnya dari penyakit, perlu diselenggarakan pemberian imunisasi yang bersifat wajib dalam bentuk Imunisasi Program; bahwa untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan dan pemenuhan tujuan Imunisasi Program sebagaimana dimaksud, penyelenggaraan Imunisasi Program perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017
Pergub ini mengatur mengenai perencanaan, pengelolaan dan distribusi logistik, penyimpanan dan pemeliharaan logistik, tenaga pengelola, pelaksanaan pelayanan, sertifikat imunisasi, pemantauan dan evaluasi dan peran serta masnyarakat dalam Imunisasi Program.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
18 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020
APBD – HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 72006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) PP No. 12 Tahun 2019 dan mengganti Pergub No. 409 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 126 Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai Tunjangan Kinerja Daerah menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian TPP, Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Besaran TPP bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, serta jabatan yang disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERGUB No. 409 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERGUB No. 126 Tahun 2019.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang pemberian TPP bagi Pegawai Tugas Belajar, PNS dan Calon PNS yang menduduki jabatan guru, pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar; Peraturan Gubernur tentang Aktivitas Kerja Aktivitas Kerja PNS dan Calon PNS Daerah; Peraturan Gubernur tentang bobot penilaian kinerja bagi PNS Daerah; Peraturan Gubernur tentang Pembayaran TPP bagi PNS yang melaksanakan Tugas Belajar;
55 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 55 Tahun 2020
Keputusan Gubernur Nomor 1474 Tahun 2006 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Blok M, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan.
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang-Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-Perizinan, Pelayanan Publik-Lalu Lintas, Jalan-Standar/Pedoman
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 73007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Blok M Dan Sisingamangaraja
ABSTRAK:
bahwa PT MRT Jakarta ditugaskan sebagai operator utama pengelola kawasan transit oriented development koridor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2017 dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit, PT MRT telah menyusun dan mengajukan permohonan Panduan Rancang Kota kawasan pembangunan berorientasi transit Blok M dan Sisingamangaraja kepada Gubernur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai menetapkan PRK Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Blok M dan Sisingamangaraja yang berlokasi di Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas ± 113,7 Ha (lebih kurang seratus tiga belas koma tujuh hektar) beserta rincian perencanaan yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 1474 Tahun 2006 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Blok M, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang penyesuaian pemanfaatan ruang atas persil tanah kawasan.
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 59 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 65 Tahun 2020 tentang Pemberian Uang Transportasi Kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Uang Transportasi Kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu diberikan uang transportasi, dan untuk menjamin kepastian hukum, maka perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK. 02/2019; Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Nomor 328 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai pemberian uang transportasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 94, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71039
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola Tipe IV Pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki prograrn kegiatan Collaborative Implementation Program yang bertujuan untuk pembinaan dan penyelenggaraan peningkatan kualitas permukiman dan dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut maka perlu menyelenggarakan strategi
peningkatan peran serta masyarakat salah satunya dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola tipe IV yang diatur dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai penyelenggaraan, proses, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan swakelola tipe IV pada pekerjaan penghijauan, persampahan, pengecatan/mural; dan sarana dan prasarana lain yang dibutuhkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 31002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengendalian kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, perlu memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan untuk menjamin kepastian hukum, perlu pengaturan
mengenai insentif pajak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) untuk Transportasi Jalan merupakan Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat