PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019, yaitu mengubah Pasal 1, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 18, ayat (2) Pasal 20; serta menghapus Pasal 14 dan Pasal 15.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat