Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf e PERDA No. 2 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan insentif fiskal dalam rangka melakukan upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, dan pemberian insentif fiskal dimaksud dilakukan melalui kebijakan penetapan PBB-P2 dengan nominal tertentu dan pemberian faktor pengurang luas dan presentase tertentu serta kemudahan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dengan pemberian keringanan pokok dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diatur dengan peraturan gubernur.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2016; Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 403/KPTS/M/2002; PERDA No. 16 Tahun 2011; serta PERDA No. 2 Tahun 2020.
- Peraturan ini berisi tentang Penetapan, Pembayaran, dan Pelaporan PBB-P2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERGUB No. 259 Tahun 2015, PERGUB No. 38 Tahun 2019, serta PERGUB No. 38 Tahun 2020
- 9 hal.
|