PERPAJAKAN - RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 61022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
ABSTRAK: |
- Bahwa kebijakan pembebasan atas PBB-P2 atas Rumah, rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik dengan nilai jual objek pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 masih dianggap perlu disempurnakan untuk meringankan beban hidup masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan menetapkan perubahan ketiga atas Pergub No. 259 Tahun 2015 stdd Pergub No. 38 Tahun 2019.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 stdd terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 16 Tahun 2011.
- Peraturan ini mengatur tentang penghapusan Pasal 4A Pergub No. 259 Tahun 2015 stdd terakhir dengan Pergub No. 38 Tahun 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) std terkahir dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019.
- 3 hal.
|