PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 104, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71035
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia yang dilaksanakan salah satunya oleh Pemerintah daerah, serta untuk mewujudkan rumah yang layak huni dan terjangkau khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, diperlukan kebijakan berupa pemberian fasilitas pembiayaan oleh Pemerintah Daerah dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 1 Th. 2011; UU No. 20 Th. 2011; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Th. 2015; PP No. 58 Th. 2005; PP No. 14 Th. 2016; PP No. 54 Th. 2016; PERMENDAGRI No. 13 Th. 2006 std terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Th. 2011; PERDA No. 1 Th. 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi MBR, yang terdiri dari fasilitas pembiayaan, penerima manfaat, kriteria rumah layak huni, permohonan, bank pelaksana, verifikasi, perjanjian kredit/pembiayaan, pemanfaatan, pembayaran, pelunasan dipercepat, pengawasan dan evaluasi, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang tata cara pengelolaan dana fasilitas pembiayaan perolehan rumah yang bersumber dari APBD.
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Informasi, Promosi Dan Kerjasama Investasi
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 281 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Informasi, Promosi dan Kerja Sama Investasi.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 97 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 281 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pembentukan Pusat Informasi, Promosi dan Kerja Sama Investasi yang merupakan Unit Pelaksana Teknis DPMPTSP dalam pelaksanaan pelayanan informasi, promosi dan Kerja Sama Invesntasi di daerah. Peraturan Gubernur ini mengatur juga mengenai tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Pusat Informasi, Promosi dan Kerja Sama Invenstasi tersebut.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 146 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 146, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62065
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Gedung Pertunjukan Seni Budaya
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 269 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Gedung Pertunjukan Seni Budaya
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 269 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan Unit Pengelola Gedung Pertunjukan Seni Budaya, yang meliputi gedung kesenian wayang orang Bharata, gedung kesenian Miss Tjitjih, gedung Taman Benyamin Sueb, dan gedung Laboratorium tari dan karawitan condet.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
13 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 111, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61038
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018, perlu menetapkan Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2018
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 std Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2018;
Pergub ini menetapkan penjabaran perubahan APBD TA 2018 sejumlah Rp83.262.238.850.377,00 dan dirinci lebih lanjut dalam Lampiran Pergub ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
3 hal (tidak termasuk lampiran)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 113 Tahun 2018
Kesehatan-Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisas-Struktur Organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 113, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62046
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia bidang kesehatan, perlu dibentuk Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 278 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, perlu menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 36 Th. 2009; UU No. 23 Th. 2014; UU No. 36 Th. 2014; PP No. 18 Th. 2016; PERMENDAGRI No. 97 Th. 2016; PERDA No. 5 Th. 2016; PERGUB No. 110 Th. 2017; PERGUB No. 278 Th. 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan Puslatkesda, yang terdiri dari kedudukan, tugas, dan fungsi, organisasi, dan tata kerja Puslatkesda.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan, dan reformasi birokrasi Puslatkesda.
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
Berdasarkan dengan telah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kearsipan Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana dirnaksud dalam
huruf a, perlu disempurnakan.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 97 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2016; PERDA No. 2 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Kedudukan , Tugas dan Fungsi
Bab III : Organisasi
Bab IV : Tata Kerja
Bab V : Ketentuan Lain-Lain
Bab VI : Ketentuan Peralihan
Bab VII : Ketentuan Penutup
Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
40 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 104 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2018 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian dan Kehutanan
Peraturan Gubernur Nomor 104 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 112 Tahun 2018 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian dan Kehutanan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 52028).
Mencabut :
Peraturn Gubernur Nomor 190 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 52126)
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 112, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 52045
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian Dan Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2016 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 87 Tahun 1999 stdd PP No. 97 Tahun 2012; KEPMENPAN No. 37/KEP/M.PAN/5/2001 stdd PERMENPANRB No. 52 Tahun 2005; KEPMENPAN No. KEP/75/M.PAN/7/2004; PERMENPAN No. PER/17/M.PAN/4/2006; PERMENPAN No. PER/02/MENPAN/2/2008; PERMENPAN No. PER/10/M.PAN/05/2008; PERMENPAN No. PER/19/M.PAN/10/2008; PERMENPANRB No. 09 Tahun 2010; PERMENPANRB No. 22 Tahun 2010 stdd PERMENPANRB No. 2 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 2 Tahun 2011; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2011; PERMENPANRB No. 33 Tahun 2011; PERMENTAN No. 72/Permentan/OT.140/10/2011; PERMENPANRB No. 6 Tahun 2012 stdd PERMENPANRB No. 23 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 50 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 52 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 53 Tahun 2012;PERMENTAN No. 80/Permentan/OT.140/12/2012; PERMENTAN No. 84/Permentan/OT.140/12/2012; PERMENPANRB No. 22 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 25 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 27 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 38 Tahun 2014; PERMENTAN No. 05/Permentan/OT.140/2/2015; PERMENTAN No. 69/Permentan/OT.110/12/2015; PERMENPANRB No. 20 Tahun 2016; PERMEN Kelautan dan Perikanan No. 66/PERMEN-KP/2016; PERMENPANRB No. 25 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 38 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2016; KEPGUB No. 85 Tahun 2002; KEPGUB No. 851 Tahun 2002; PERGUB No. 58 Tahun 2008; PERGUB No. 268 Tahun 2016; PERGUB No. 280 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional bidang ketahanan pangan, kelautan, pertanian dan kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Gubernur Nomor 190 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 52126).
59 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomor Identitas Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi terhadap Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan objek pajak selain Wajib Pajak untuk jenis pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan pajak parkir kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan Nomor Objek Pajak Daerah, dan bahwa untuk efisiensi guna meningkatkan pendapatan daerah, perlu mengatur Nomor Identitas Pajak Daerah yang terdiri atas Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Nomor Objek Pajak Daerah.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 ; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Nomor Identitas Pajak Daerah yang terdiri dari NPWPD dan NOPD, Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Objek Pajak; Tata Cara Penerbitan NPWPD dan NOPD; Tata Cara Penghapusan NPWPD dan NOPD; dan perubahan data pada Nomor Identitas Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
1. Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 45);
2. Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 3);
3. Ketentuan Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 117);
4. Ketentuan Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 135);
5. Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2006 tentang Pemasangan Pengumuman Pemungutan Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Restoran (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 66);
6. Ketentuan Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 24);
7. Ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 165);
8. Peraturan Gubernur Nomor 202 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Serta Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 193);
9. Ketentuan Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Polak Hotel (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61045);
10. Ketentuan Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61029);
11. Ketentuan Pasal 13 sampai dengan Pasal 19 dan Pasal 39 Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61016); dan
12. Ketentuan mengenai Bentuk Formulir Sarana Pemungutan Pajak Daerah berupa SPOPD dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2009 tentang Bentuk Formulir Sarana Pemungutan Pajak Daerah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1. Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Online System Pengisian SPOPD atau SPOP dalam rangka pendaftaran Wajib Pajak atau Obyek Pajak.
2. Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Penetapan Nomor Identitas Pajak Daerah Secara Jabatan.
3. Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Format Pengumuman Pemungutan Pajak.
4. Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang ketentuan penerbitan dan pemberian NOPD untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
5. Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang format peneng yang diberikan kepada Wajib Pajak Reklame yang telah memperoleh NOPD.
6. Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Data Wajib Pajak dan/atau objek Pajak.
59 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62032
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016 telah diatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, bahwa dalam rangka melaksanakan tugas fasilitasi kesekretariatan Komisi Informasi Provinsi, maka Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016, perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, yaitu Pasal 3 ayat (2) ditambah huruf h, Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 8 ayat (1), (2), (3), menyisipkan Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 118 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 118, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62050
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembiayaan Dewan Kota/Dewan Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2016 telah diatur mengenai Tata Cara Pembiayaan Dewan Kota/ Dewan Kabupaten dan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubenur Nomor 33 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembiayaan Dewan Kota/Dewan Kabupaten yaitu mengubah Pasal 2, dan menyisipkan Pasal 3A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Mengubah Gubernur Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembiayaan Dewan Kota/Dewan Kabupaten
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat