APBD-PENJABARAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 111, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61038
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018, perlu menetapkan Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2018
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 std Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2018;
- Pergub ini menetapkan penjabaran perubahan APBD TA 2018 sejumlah Rp83.262.238.850.377,00 dan dirinci lebih lanjut dalam Lampiran Pergub ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- 3 hal (tidak termasuk lampiran)
|