Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembiayaan Dewan Kota/Dewan Kabupaten yaitu mengubah Pasal 2, dan menyisipkan Pasal 3A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat