Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 118 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembiayaan Dewan Kota/Dewan Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembiayaan Dewan Kota/Dewan Kabupaten yaitu mengubah Pasal 2, dan menyisipkan Pasal 3A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 118 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembiayaan Dewan Kota/Dewan Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
118
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 November 2018
Tanggal Pengundangan
16 November 2018
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62050
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1854 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembiayaan Dewan Kota/Dewan Kabupaten

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan