Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 146 Tahun 2018

Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Gedung Pertunjukan Seni Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan Unit Pengelola Gedung Pertunjukan Seni Budaya, yang meliputi gedung kesenian wayang orang Bharata, gedung kesenian Miss Tjitjih, gedung Taman Benyamin Sueb, dan gedung Laboratorium tari dan karawitan condet.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 146 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Gedung Pertunjukan Seni Budaya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
146
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62065
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1261 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan