Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Kedudukan , Tugas dan Fungsi Bab III : Organisasi Bab IV : Tata Kerja Bab V : Ketentuan Lain-Lain Bab VI : Ketentuan Peralihan Bab VII : Ketentuan Penutup Lampiran I
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat