organisasi - tata kerja
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 265, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 62187
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK: |
- bahwa Organisasi dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota telah diatur dengan Keputusan Gubernur Nomor 113 Tahun 2004, dan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi maka Peraturan Gubernur tersebut perlu diubah;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2014;
- Pergub ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dewan Transportasi Kota sebagai lembaga independen yang berkedudukan di Daerah sebagai forum konsultasi dan koordinasi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- Mencabut Keputusan Gubernur Nomor 113 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota
- 16 hal
|