Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, yaitu Pasal 3 ayat (2) ditambah huruf h, Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 8 ayat (1), (2), (3), menyisipkan Pasal 8A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62032
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1273 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 265 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan