Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 21018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual, masih terdapat transaksi keuangan dan aset yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi, sehingga Peraturan Gubernur
Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tanun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 ; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2014 ;
Peraturan Gubernur ini mengubah Lampiran 1.18-Akuntansi Investasi, 1.19 Akuntansi Aset Tetap, 1.22-Akuntansi Aset Lainnya, 1.23-Akuntansi Kewajiban, 1.24-Akuntansi Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dan 1.26-Akuntansi BLUD dalam Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi
2 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan yang proporsional atas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 202 1, perlu dilakukan penyempurnaan materi dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 202 1 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021, yaitu mengubah Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 238 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengintegrasian tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab pengelolaan rumah potong hewan dan pelayanan peredaran dan pemanfaatan hasil hutan, maka Peraturan Gubernur Nomor 238 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2013; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2014; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2014; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2014; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/KPTS-I1/2003; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 238 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur tentang perubahan di beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 238 Tahun 2014, yaitu Di antara huruf i dan huruf j ayat (3) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ia; Di antara huruf 1 dan huruf m ayat (2) Pasal 23 disisipkan 6 (enam) huruf yaitu huruf la, huruf lb, huruf lc, huruf ld, huruf le dan huruf lf; Ketentuan Pasal 24 ayat (3) huruf k dihapus dan di antara huruf 1 dan huruf m ayat (3) Pasal 24 disisipkan 5 (lima) huruf yakni huruf la, huruf lb, huruf lc, huruf ld dan huruf le; Ketentuan huruf g dan huruf j ayat (2) Pasal 33 diubah dan di antara huruf p dan huruf q disisipkan 6 (enam) huruf yakni huruf pa, huruf pb, huruf pc, huruf pd, huruf pe dan huruf pf; Di antara huruf m dan huruf n ayat (3) Pasal 35 disisipkan 6 (enam) huruf yakni huruf ma, huruf mb, huruf mc, huruf md, huruf me dan huruf mf; Di antara huruf m dan huruf n ayat (2) Pasal 43 disisipkan 7 (tujuh) huruf yakni huruf ma, huruf mb, huruf mc, huruf md, huruf me, huruf mf dan huruf mg serta huruf n dihapus; Di antara huruf k dan huruf 1 ayat (3) Pasal 48 disisipkan 8 (delapan) huruf yakni huruf ka, huruf kb, huruf kc, huruf kd, huruf ke, huruf kf, huruf kg dan huruf kh; Di antara huruf m dan huruf n ayat (2) Pasal 52 disisipkan 7 (tujuh) huruf yakni huruf ma, huruf, mb, huruf mc, huruf md, huruf me, huruf mf dan huruf mg; Di antara huruf k dan huruf 1 ayat (3) Pasal 57 disisipkan 7 (tujuh) huruf yakni huruf ka, huruf kb, huruf kc, huruf kd, huruf ke, huruf kf dan huruf kg; Di antara huruf j dan huruf k Pasal 61 disisipkan 7 (tujuh) huruf yakni huruf ja, huruf jb, huruf jc, huruf jd, huruf je, huruf jf dan huruf jg; Di antara huruf y dan huruf z ayat (3) Pasal 66 disisipkan 7 (tujuh) huruf yakni huruf ya, huruf yb, huruf yc, huruf yd, huruf ye, huruf yf dan huruf yg.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 238 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62111)
21 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2017
Keputusan Gubernur Nomor 1610 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 2456 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Cara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Dari Pemegang SIPPT/IPPT Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Yang Berasal Dari Perolehan Lainnya Yang Sah Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam proses penerimaan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah perlu dilakukan penataan administrasi secara baik dan terkoordinasi melalui dokumen Berita Acara Serah Terima, perlu mendelegasikan kewenangan penandatanganan Berita Acara Serah Terima kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pendelegasian kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum wewenang dilaksanakan, sehingga perlu ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pendelegasian wewenang penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah kepada Pemerintah Daerah dari Gubernur kepada walikota/bupati, dan kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, yaitu serah terima atas barang yang meliputi SIPPT/IPPT/IPPR, persetujuan prinsip Gubernur, perjanjian pemenuhan kewajiban atas pelampauan nilai koefisien lantai bangunan (KLB), perjanjian kerja sama tanggung jawab sosial lingkungan dunia usaha (TSLDU), hibah, dan kontribusi tambahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 1610 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Keputusan Gubernur Nomor 2456 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Cara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Dari Pemegang SIPPT/IPPT Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 72015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa mekanisme mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 dan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 perlu diubah, maka perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 17 Th. 2003; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 2 Th. 2012; PP No. No. 12 Th. 2019; Permendagri No. 77 th. 2020; Perda No. 7 Th. 2022
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021, yaitu Pasal 1 diubah; diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1A; Pasal 2 diubah; Pasal 3 diubah; Pasal 5 diubah; di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A; Pasal 6 diubah; Pasal 7 diubah; ayat (5) Pasal 8 diubah; Pasal 10 diubah; Pasal 15 diubah; Pasal 16 diubah; Pasal 18 diubah; Pasal 19 diubah; Pasal 26 diubah; ayat (1) Pasal 27; ayat (2) Pasal 70; BAB VI diubah; Pasal 76 diubah; Pasal 77 diubah; dan Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai kriteria koperasi penerima hibah; peraturan mengenai penjabaran APBD/penjabaran perubahan APBD;
70 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Yang Pajaknya Ditetapkan Oleh Gubernur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Yang Pajaknya Ditetapkan Oleh Gubernur
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2016 telah diatur tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang perlu disempurnakan.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2010; PERDA No. 8 Tahun 2010; PERDA No. 9 Tahun 2010; PERDA No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 16 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur penetapan pajak penerbitan dan penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dan penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Ruang Lingkup
Bab III : Penetapan Pajak
Bab IV : Penerbitan dan Penerbitan Ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2
Bab V : Penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2
Bab VI : Ketentuan Lain-Lain
Bab VII : Ketentuan Peralihan
Bab VIII : Ketentuan Penutup
Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2016 telah diatur tentang Tata Cara Penerbitan dan
Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
Bahwa setelah dilakukan evaluasi, perlu untuk memperluas tempat pemeliharaan/perawatan kendaraan dinas Pemprov
DKI Jakarta sehingga PERGUB No. 119 Tahun 2020 perlu diubah dengan menetapkan PERGUB tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; serta Permendagri No. 47 Tahun 2021.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas yaitu Pasal 1 tentang pengertian, dan Pasal 19 tentang pemeliharaan kendaraan dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur No. 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas
PERGUB ini terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi-Struktur Organisasi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 62013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 213 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan BKPRD, yang meliputi kedudukan, tugas, dan fungsi, organisasi, tata kerja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 2059 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
15 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 283 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 396 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pelatihan Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 397 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - STRUKTUR ORGANISASI - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan hasil evaluasi kelembagaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pedoman nomenklatur, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen PPPA No. 9 Tahun 2016; Perka BKKBN No. 163 Tahun 2016; serta Perda No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubanh dengan Perda No. 2 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, Sekretariat Dinas, Bidang, Sudin, UPT, kelompok jabatan fungsional, serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 283 Tahun 2016, PERGUB No. 396 Tahun 2016, PERGUB No. 397 Tahun 2016, serta PERGUB No. 23 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 77 hlm, termasuk 1 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2022
Pangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 80 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan Pangan dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu.
Pangan, Pertanian dan Peternakan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penambahan sasaran penerima manfaat, penyempurnaan pelaksanaan pendistribusian pangan serta penyesuaian prosedur belanja subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka PERGUB No. 6 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERGUB No. 80 Tahun 2021 perlu diganti dengan menetapkan PERGUB tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; serta Permendagri No. 77 Tahun 2020.
PERGUB ini berisi tentang penyediaan, distribusi dan pembelian pangan, sasaran, prosedur belanja subsidi, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 6 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERGUB No. 80 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERGUB ini terdiri atas 12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat