Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru std dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, yaitu mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2023
Tanggal Berlaku
26 Juni 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 74002
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 4615 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan