Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022

Rukun Tetangga Dan Rukun Warga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tujuan, kedudukan dan pembentukan, penggabungan, dan penghapusan RT atau RW; Keanggotaan dan Kepengurusan RT atau RW; musyawarah; administrasi; pembinaan; dan Pembiayaan RT atau RW

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 April 2022
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2022
Tanggal Berlaku
17 Mei 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 51012
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 71161 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan