Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 62002) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur: a. Nomor 5 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62003); b. Nomor 29 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi baerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62014); c. Nomor 45 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62022); dan d. Nomor 47 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62024), diubah sebagai berikut: Mengubah ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat