Keputusan Gubernur Nomor 1024 Tahun 1991 tentang Ketentuan Pengusahaan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 71005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengusahaan Angkutan Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Keputusan Gubernur Nomor 1024 Tahun 1991 tentang Pengusahaan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai Pengusahaan Angkutan Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum yang terdiri atas angkutan perkotaan, antarkota, taksi, pariwisata, kawasan tertentu, tujuan tertentu, dan barang, dengan kendaraan bermotor berupa mobil penumpang, bus, dan barang, serta dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum PT, BUMN/BUMD, dan koperasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 1024 Tahun 1991 tentang Ketentuan Pengusahaan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 75002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan ketahanan fisik dan perbaikan asupan gizi bagi anak sekolah pada Satuan
Pendidikan, perlu disediakan makanan tambahan sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah pada Satuan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 stdd Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) yaitu kegiatan penyediaan makanan kepada peserta didik dalam bentuk kudapan atau makanan lengkap beserta kegiatan pendukung lainnya, dengan memperhatikan aspek mutu, kesehatan, keamanan, keragaman pangan dan pemberdayaan masyarakat. Sasaran PMT-AS adalah anak sekolah pada SPAUDN, SDN dan SLBN. Biaya pelaksanaan pengadaan PMT-AS untuk SPAUDN, SDN dan SLBN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan/atau Suku Dinas Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 73001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan lingkungan yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup yang baik, perlu melakukan revitalisasi tangki septik dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penetapan kebijakan Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga yang meliputi penyediaan prasarana Air Limbah Domestik dan pekerjaan pemasangan prasarana Air Limbah Domestik. Untuk Optimalisasi dan Percepatan Revutalisasi, Pemprov DKI Jakarta menugaskan PD PAL Jaya dan dengan diberikan Subsidi kepada PD PAL JAYA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 std Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pungutan Pajak atas Penyerahan Kendaraan Bermotor dengan nama Bea Balik Nama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 52006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk pengembangan pola karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang penyuluhan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya, perlu diatur formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dengan Peraturan Gubernur;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenpan RB No. 3 tAHUN 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Penyuluhan Hukum, meliputi jenis, kedudukan, tugas pokok, jenjang jabatan, pangkan/golongan ruang dan uraian kegiatan, dan formasi. Termasuk pengangkatan, pemberhentian dan pengangkatan kembali serta kenaikan pangkat jabatan dan tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan sistem Pola Transportasi Makro di Provinsi DKI Jakarta, perlu dikembangkan jaringan angkutan umum yang saling terintegrasi, memiliki kualitas layanan yang baik dan tarif layanan yang terjangkau; dan bahwa untuk mengembangkan jaringan angkutan umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membangun Sistem Bus Rapid Transit (BRT) guna memenuhi kebutuhan pelayanan angkutan umuri1 kepada masyarakat; dan bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Bus Rapid Transit (BRT) harus diperjelas mengenai pembagian fungsi regulasi dan fungsi operasi sehingga terdapat kejelasan tentang peranan para pihak yang terkait;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; UU No.29 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 std PP No. 38 Tahun 2008; Kepmen Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 std Peraturan Daerah Nomor 10 Tabun 2013; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014
Perda ini mengatur pengelolaan dan pelayanan Sistem BRT di Daerah sesuai dengan Rencana Induk Transportasi Daerah, meliputi pula pertanggungjawaban pengelolaan sistem BRT, Pengoperasian Sistem BRT dan Tata Kelola Manajemen Badan Usaha BRT serta Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
20 hal termasuk penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2017
Keputusan Gubernur Nomor 182 Tahun 2011 tentang Jenis dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan atau Medical Check Up (MCU) serta Tindakan Medis pada Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 71006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1578 Tahun 2016, telah ditetapkan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai sebagai Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap dan sesuai ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, unit kerja yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat memungut biaya sesuai tarif layanan yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Gubemur Nomor 165 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 382 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai penetapan tarif layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai sebagai imbalan atas jasa layanan berupa pemeriksaan, tindakan rawat jalan, layanan gawat darurat, laboratorium klinik, radiologi, rahabilitasi medik, kebugaran, ambulans, farmasi, dan rekam medis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 182 Tahun 2011 tentang Jenis dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan atau Medical Check Up (MCU) serta Tindakan Medis pada Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 62006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Angkutan Perairan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Angkutan Perairan
UU No.29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembentukan Unit Pengelola Angkutan Perairan, yang terdiri dari Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2016
Perizinan, Pelayanan PublikAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007
perizinan/pelayanan publik - air/sistem penyediaan air minum
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007, telah ditetapkan Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007 dan dalam rangka efisiensi pemakaian air minum khususnya untuk Kelompok I Golongan Pelanggan Hidran dan Ledeng Umum dan Kelompok II Golongan Pelanggan Rumah Tangga Sangat Sederhana, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penetapan peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/Per/VII/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993; Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007; Keputusan Gubernur Nomor 25 Tahun 2003.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007, yaitu menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2 yakni Pasal 1A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 13).
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 74002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penerimaan peserta didik baru pada jalur afirmasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 perlu diubah.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021
PERGUB ini mengatur mengenai Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru std dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, yaitu mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 55005) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 54002)
4 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat