Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu ayat (1) Pasal 5, Ayat (1) Pasal 7, Pasal 12, Penambahan Bab VA mengenai Sanksi. Sanksi administrasi berupa denda diberikan atas pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 November 2019
Tanggal Pengundangan
11 November 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 103
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 3716 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Prov. DKI Jakarta No. 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan