Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) yaitu kegiatan penyediaan makanan kepada peserta didik dalam bentuk kudapan atau makanan lengkap beserta kegiatan pendukung lainnya, dengan memperhatikan aspek mutu, kesehatan, keamanan, keragaman pangan dan pemberdayaan masyarakat. Sasaran PMT-AS adalah anak sekolah pada SPAUDN, SDN dan SLBN. Biaya pelaksanaan pengadaan PMT-AS untuk SPAUDN, SDN dan SLBN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan/atau Suku Dinas Pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat