Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor -
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1998 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; sehingga perlu menetapkan kembali dengan PERDA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 148
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan UU no. 34 Th. 2000 telah ditetapkan jenis pajak daerah baru yaitu Pajak Parkir, yang diharapkan mampu menambah sumber-sumber pembiayaan, meningkatkan partisipasi dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, sehingga perlu ditetapkan dengan PERDA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 138
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002, perlu dilakukan perubahan anggaran daerah dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan APBD TA 2002 semula berjumlah Rp9.349.050.200.000.00 bertambah Rp 387.643.347.000.00. sehingga menjadi Rp9.736.673.547.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2002.
4 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002
PERDA ini mengatur mengenai jenis pajak; pemungutan; wilayah pemungutan; pembayaran; penagihan; kedaluwarsa penagihan; keberatan, banding, dan gugatan; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pembukuan dan pemeriksaan; penghapusan piutang pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan; ketentuan khusus; ketentuan pidana; serta penyidikan dalam pelaksanaan kegiatan perpajakan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2002.
peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pemungutan pajak; peraturan mengenai jenis pajak daerah lainnya; peraturan mengenai jenis pajak yang dibayar sendiri oleh WP atau dipungut oleh pengungut pajak; peraturan mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan; peraturan mengenai jenis pajak tertentu yang tidak diwajibkan menyampaikan SPTPD; peraturan mengenai tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; peraturan mengenai tata cara pemungutan pajak oleh pemungut pajak; peraturan mengenai tata cara pengajuan permohonan. persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak; peraturan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut imbalan bunga; peraturan mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; peraturan mengenai norma pemeriksaan, pedoman laporan pemeriksaan, dan tata cara pemeriksaan untuk setiap jenis pajak; peraturan mengenai tata cara penyegelan dalam rangka pemeriksaan; peraturan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebanan pajak; dan peraturan mengenai bentuk dan isi SPOPD, NPWPD, SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPKBT, SKPDLB, SKPDN, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatan Ketetapan Pajak Daerah, STPD, SSPD, Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenisnya, Surat Penagihan Seketika atau Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Untuk Melaksanakan Penyitaan dan Surat Permohonan Pelelangan.
44 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 76
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perpasaran Swasta Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai perpasaran swasta yang selam aini diatur dalam Perda No. 8 Th. 1992 lebih cenderung mengatur mengenai pasar swalayan, dan dengan berkembangnya berbagai jenis kegiatan perpasaran yang ada pada saat ini, peraturan tersebut dianggap sudah tidak ada lagi, sehingga perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perpasaran swasta dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai penyelenggaraan usaha; dan penyediaan sarana/tempat usaha perpasaran swasta
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2002.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perda No. 8 Th. 1992; dan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Perda No. 6 Th. 1999, sepanjang yang mengatur lewajiban penyediaan tempat usaha untuk golongan usaha skala kecil
Peraturan yang akan diatur adalah pelaksanaan penyediaan ruang tempat usaha bagi usaha kecil dan atau usaha informal/pedagang kakilima pada tiap jenis penyelenggaraan usaha perpasaran swasta; peraturan mengenai persyaratan, tata cara penempatan dan jenis barang dagangan yang dijual usaha kecil/usaha informal/pegadang kakilima pada ruang tempat usaha sebagai kewajiban terhadap penyelenggaraan usaha perpasaran swasta; peraturan mengenai prosedur dan tata cara permohonan izin tertulis penyelenggaraan usaha perpasaran swasta dan pendaftaran ulang; peraturan mengenai prosedur dan tata cara pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan perpasaran swasta; peraturan mengenai pelaksanaan dan besarnya biaya paksaan penegakan hukum atas kegiatan perpasaran swasta yang tidak sesuai ketentuan; dan peraturan mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administrasi
20 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 35
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Tahun Anggaran 2002 perlu ditetapkan dengan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002 sejumlah Rp9.349.030.200.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2002.
4 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2001
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 82
Peraturan Daerah (Perda) tentang Dewan Kota/Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rang,ka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi yang demokratis dan transparan, perlu melibatkan para tokoh Masyarakat yang profesional di bidangnya dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan Pasal 26 dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, maka perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah UU No. 22 Th. 1999; UU No. 25 Th. 1999; UU No. 34 Th. 1999; PP No. 55 Th. 2001; Perda No. 5 Th. 2000; Perda No. 4 Th. 2001
PERDA ini mengatur mengenai kedudukan, susunan dan keanggotaan dewan kota/kabupaten; tugas, hak dan wewenang serta kewajiban; tata kerja; sekretariat dewan kota/kabupaten; dan pembiayaan penyelenggaraan kegiatan Dewan Kota/Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2001.
18 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bentuk Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999, Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, dan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan fungsifungsi pemerintahan Daerah yang berorientasi pada pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pengembangan perekonomian, perlu diadakan penataan kembali organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi; Sekretariat DPRD; tata kerja; kepegawaian; dan keuangan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2001.
91 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1989 Nomor 72)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1988 Nomor 31)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1986 tentang Penomoran Bangunan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1987 Nomor 31)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1989 Nomor 74)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1990 Nomor 2)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah, Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1989 Nomor 72)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1990 Nomor 2)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor I Tahun 1991 tentang Rumah Susun di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 19)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor I Tahun 1992 tentang, Penggunaan Bahasa Indonesia pada Papan nama, Papan Petunjuk, Kain Rentang dan Reklame di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1992 Nomor 42)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengurusan Pasar di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1993 Nomor 3)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1992 tentang Pengusahaan Perpasaran Swasta di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1995 Nomor 1)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1994 Nomor 80)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1994 Nomor 23)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1996 Nomor 4)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor -
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Yang Dikeluarkan Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
ABSTRAK:
bahwa ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah yang sampai saat ini masih berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan dalam rangka penegakan hukum dan mempertinggi kesadaran masyarakat agar mematuhi serta menaati ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah, perlu segera mengubah ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah sebagaimana maksud pada huruf a menjadi sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengatur mengenai mengubah ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan saat ini masih tetap berlaku, yaitu mengubah ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Lampiran I dan Lampiran II PERDA
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2000 Nomor -
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah- Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999, terhadap pelayanan kependudukan telah dipungut retribusi jasa umum dengan nama Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan dibidang kependudukan maka biaya pengganti cetak Kartu Tanda Penduduk kepada masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sehingga perlu merubah dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan ketentuan Perda No. 3 Th. 1999, yaitu mengubah Pasal 26 huruf a dan b
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2000.
PERDA ini mengubah Pasal 26 huruf a dan b Perda No. 3 Th. 1999
4 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat