PERDA ini mengatur mengenai jenis pajak; pemungutan; wilayah pemungutan; pembayaran; penagihan; kedaluwarsa penagihan; keberatan, banding, dan gugatan; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pembukuan dan pemeriksaan; penghapusan piutang pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan; ketentuan khusus; ketentuan pidana; serta penyidikan dalam pelaksanaan kegiatan perpajakan daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat