PERWALI Kota Mojokerto No. 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 89
TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI
DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO Mengubah sebagian pasal 5 sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam peraturan ini
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, BD NOMOR 89
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif, maka seluruh
praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya
pencegahan korupsi;
b. bahwa penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi sehingga
diperlukan sistem penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang dapat mencegah
penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan
teknologi dan informasi;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam sistem penerimaan
dan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan dan akuntabel perlu
diatur dalam Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2015 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah mewujudkan
penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang
tepat, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi;
2. Pembinaan penerapan Peraturan Walikota ini dilakukan oleh
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah dan Pengawasan atas penerapan pelaksanaan Peraturan Walikota ini dilakukan oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah;
3. Sistem penerimaan dan pembayaran non tunai dalam pelaksanaan
APBD ini dilaksanakan berdasar asas efisiensi, keamanan, dan manfaat;
4. Setiap Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan APBD wajib melalui
sistem penerimaan non tunai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/62.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 6 (enam)
Peraturan Daerah Kota Mojokerto mengamanatkan
pencabutan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Keperidudukan .
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kota Mojokerto Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Mojokerto Nomor 11) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor
16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2012.
( 1) Setiap perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh
yang bersangkutan ke Dinas , paling lambat 60 (enam
puluh) hari sejak tanggal perkawinan;
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta
Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta perkawinan;
(3) Kutipan Akta Akta perkawinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami istri;
(4) Persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan
se bagaimana dimaksud :
a. FC KTP dan KK calon pasangan;
b. FC KTP dan KK Orang tua calon pasangan;
c. Surat Penetapan Perkawinan dari gereja
d. FC Akta Kelahiran calon pasangan;
e. FC KTP 2 orang saksi;
f. Pas Foto berpasangan warna sebanyak 5 lembar;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MAJA TIRTA KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
1. bahwa kebutuhan air minum merupakan salah satu
kebutuhan utama masyarakat Kota Mojokerto, yang harus
disediakan dan diselenggarakan secara modern dan
profesional; 2. bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah menetapkan
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2013
Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Kota
Mojokerto, namun dalam implementasinya terdapat beberapa
ketentuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
sehingga perlu adanya Perubahan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3046); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4858); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 Tentang Sistem
Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5802); 5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999
tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum; 6. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun
2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air
Minum; 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2013
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Kota
Mojokerto.
(1) Tujuan PDAM adalah turut serta melaksanakan:
a. pembangunan daerah;
b. meningkatkan pendapatan asli daerah;
c. meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan masyarakat; dan
d. memberikan jasa layanan penyediaan air minum dalam rangka untuk
memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan
dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan mempertimbangkan
keterjangkauan masyarakat;
(2) Untuk mencapai tujuan PDAM
mempunyai kegiatan mengelola dan pendistribusian air minum yang
memenuhi standar kesehatan dan memenuhi syarat bagi masyarakat, secara
merata, tertib, dan teratur.
(3) Pengelolaan kegiatan berpegang pada
prinsip-prinsip ekonomi perusahaan, dan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik (good corporate governance) dengan tidak melupakan fungsi sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah- Transportasi Darat/Laut/Udara
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good
Governance) perlu kiranya meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat di Kota Mojokerto khususnya layanan dibidang pengujian
kendaraan bermotor .
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3242); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317); 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Pengujian Type Kendaraan Bermotor ; 5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang
Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta
Gandengan, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya; 6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang
Pengujian Kendaraan Bermotor ; 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum.
(1) Jenis pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari :
a. Uji berkala kendaraan bermotor meliputi :
1. Uji berkala pertama;
2. Uji berkala lanjutan.
b. Numpang Uji meliputi:
1. Numpang uji masuk;
2. Numpang uji keluar.
c. Mutasi uji meliputi:
1. Mutasi uji masuk;
2. Mutasi uji keluar.
d. Uji kendaraan bermotor ubah bentuk (modifikasi);
e. Ubah sifat kendaraan bermotor;
f. Penilaian kondisi teknis kendaraan usulan penghapusan;
(2) Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor ditujukan terhadap :
a. Mobil penumpang umum;
b. Mobil bus;
c. Mobil barang;
d. Kereta gandengan;
e. Kereta tempelan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA PEJABAT ADMINISTRATOR, PEJABAT PENGAWAS DAN PEJABAT PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Pada prinsipnya setiap amanah harus dilaksanakan dan
dipertanggungjawabkan kepada pemberi amanah sebagaimana yang
telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kinerja yang telah dibuat oleh
penerima amanah, sesuai Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 11
Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja di Pemerintah
Kata Mojokerto, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas Dan Pejabat Pelaksana dilingkungan
Pemerintah Kata Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 tentang Petunjuk Teknis
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas
Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah.
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan
atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi .Jabatan;
2. Akuntabilitas Kinerja;
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil
program/kegiatan.
4. Rencana Tindak Lanjut.
5. Tanggapan Atasan Langsung.
6. Lampiran berupa dokumen Perjanjian Kinerja yang dipertanggung
jawabkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, msyarakat, Pemerintah Kata merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang 17 dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta kemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
2.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 tahun 2011 ten tang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota layak Anak;
3.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
4.PeraturanMenteri Negara Pemberdayaan Perernpuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekatharkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita dan perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar; b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2017.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota
Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016, perlu metetapkan Peraturan Walikota Mojokerto
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
N omor 4400); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 8. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2016
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016; 9. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017
ten tang Pertanggungj a waban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
(Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 11); 10. Peraturan Walikota Nomor 54a Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang diganti
terakhir kalinya dengan Peraturan Walikota Nomor 105
Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah; 11. Peraturan Walikota Nomor 55a Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah yang diganti terakhir kalinya
dengan Peraturan Walikota Nomor 106 Tahun 2016 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 58 tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016.
a. Pendapatan
1. Pendapatan Asli Daerah Rp. 152.462.202.064,56
2. Dana Perimbangan Rp. 555.962.488.047,00
3. Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 98.347.310.716,00
b. Belanja
1. Belanja Tidak Langsung Rp.
a) Belanja Pegawai 261.869.356.126,00
b) Belanja Bunga Rp.0,00
c) Belanja Subsidi Rp.0,00
d) Belanja Hibah Rp. 13.201.042.100,00
e) Belanja Bantuan Sosial Rp. 1.829.303.500,00
f) Belanja Bagi Hasil Rp.0,00
g) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 518.651.232,00
h) Belanja Tidak Terduga Rp. 0,00
2. Belanja Langsung
a) Belanja Pegawai Rp. 49.435.202.231,00
b) Belanja Barang dan Jasa Rp. 314.126.484.984,39
c) Belanja Modal Rp. 303.737.103.331,14
Defisit
c. Pembiayaan
1. Penerimaan Rp. 172.525.076.673,58
2. Pengeluaran Rp. 3.465.000.000,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 31.114.933.996,61
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA MOJOKERTO TAHUN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Kota
Mojokerto Tahun 2018 dan agar pelaksanaannya dapat terencana,
terarah, terpadu dan berkesinambungan serta guna memberi
pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018, maka perlu ditetapkan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018;
1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421) ; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah ; 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto · Nemer 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mojokerto
Tahun 2014 - 2019.
dan rancangan RENJA-PD;
(2) RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan
daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1
(satu) tahun, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat;
(3) RKPD menjadi pedoman Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kata dalam
menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA MOJOKERTO TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
Undang-Undang Namor 23 Tahun 2014 mengatur
pembagian urusan pemerintahan yang baru bagi daerah yang
menyebabkan penyesuaian struktur arganisasi dan tata kerja
perangkat daerah kota sehingga menyebabkan berubahnya
kebutuhan dan alokasi anggaran dan program kegiatan yang
seharusnya juga mempunyai pijakan dan dasar dalam dakumen
perencanaan di RPJMD;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Namor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 3. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kata Mojokerto
Tahun 2014-2019; 4. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kata Mojokerto
Tahun 2014 - 2019, yang selanjutnya disebut dengan RPJMD adalah
dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima)
tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019; 2. Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut
RENSTRA PD, adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah
untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai
dengan tahun 2019; 3. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen
perencanaan pembangunan Kota Mojokerto untuk periode 1 (satu)
tahun; 4. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Mojokerto Tahun 2014-2019, yang selanjutnya disebut dengan
Review RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
untuk periode 2 (dua) tahun terhitung sejak tahun 2018 dan tahun
2019; 5. Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya
disebut Review RENSTRA Perangkat Daerah, adalah dokumen
perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 2 (dua) tahun
terhitung sejak tahun 2018 dan tahun 20.19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KELANGKAAN PROFESI BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai yang
melaksanakan tugas sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kata Mojokerto, maka berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil
daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah, khususnya
tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 5. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 5 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi diberikan
kepada APIP pada lnspektorat.
2. Besa ran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal2, sebagai berikut:
a. lnspektur, sebesar Rp 1.800.000,00;
b. Sekretaris, sebesar Rp 1.500.000,00;
c. lnspektur Pembantu, sebesar Rp 1.500.000,00;
d. Pengawas/Auditor Madya, masing-masing sebesar Rp 1.000.000,00;
e. Pengawas/ Auditor Muda, masing-masing sebesar Rp 900.000,00;
f. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, sebesar Rp 900.000,00;
g. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebesar Rp 900.000,00;
h. Pengawas/Auditor Pertama, masing-masing sebesar Rp 700.000,00;
i. Pegawai Penunjang Operasional, masing-masing sebesar Rp 700.000,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat