1. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi diberikan kepada APIP pada lnspektorat. 2. Besa ran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2, sebagai berikut: a. lnspektur, sebesar Rp 1.800.000,00; b. Sekretaris, sebesar Rp 1.500.000,00; c. lnspektur Pembantu, sebesar Rp 1.500.000,00; d. Pengawas/Auditor Madya, masing-masing sebesar Rp 1.000.000,00; e. Pengawas/ Auditor Muda, masing-masing sebesar Rp 900.000,00; f. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, sebesar Rp 900.000,00; g. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebesar Rp 900.000,00; h. Pengawas/Auditor Pertama, masing-masing sebesar Rp 700.000,00; i. Pegawai Penunjang Operasional, masing-masing sebesar Rp 700.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat