Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KELANGKAAN PROFESI BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi diberikan kepada APIP pada lnspektorat. 2. Besa ran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2, sebagai berikut: a. lnspektur, sebesar Rp 1.800.000,00; b. Sekretaris, sebesar Rp 1.500.000,00; c. lnspektur Pembantu, sebesar Rp 1.500.000,00; d. Pengawas/Auditor Madya, masing-masing sebesar Rp 1.000.000,00; e. Pengawas/ Auditor Muda, masing-masing sebesar Rp 900.000,00; f. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, sebesar Rp 900.000,00; g. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebesar Rp 900.000,00; h. Pengawas/Auditor Pertama, masing-masing sebesar Rp 700.000,00; i. Pegawai Penunjang Operasional, masing-masing sebesar Rp 700.000,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KELANGKAAN PROFESI BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD NOMOR 8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan