Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

( 1) Setiap perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Dinas , paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan; (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta perkawinan; (3) Kutipan Akta Akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami istri; (4) Persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan se bagaimana dimaksud : a. FC KTP dan KK calon pasangan; b. FC KTP dan KK Orang tua calon pasangan; c. Surat Penetapan Perkawinan dari gereja d. FC Akta Kelahiran calon pasangan; e. FC KTP 2 orang saksi; f. Pas Foto berpasangan warna sebanyak 5 lembar;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
21 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2017
Tanggal Berlaku
21 Februari 2017
Sumber
LD NOMOR 1
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 892 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan