( 1) Setiap perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Dinas , paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan; (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta perkawinan; (3) Kutipan Akta Akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami istri; (4) Persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan se bagaimana dimaksud : a. FC KTP dan KK calon pasangan; b. FC KTP dan KK Orang tua calon pasangan; c. Surat Penetapan Perkawinan dari gereja d. FC Akta Kelahiran calon pasangan; e. FC KTP 2 orang saksi; f. Pas Foto berpasangan warna sebanyak 5 lembar;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat