Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja. Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang: 1. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi .Jabatan; 2. Akuntabilitas Kinerja; 3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program/kegiatan. 4. Rencana Tindak Lanjut. 5. Tanggapan Atasan Langsung. 6. Lampiran berupa dokumen Perjanjian Kinerja yang dipertanggung jawabkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat