(1) Tujuan PDAM adalah turut serta melaksanakan: a. pembangunan daerah; b. meningkatkan pendapatan asli daerah; c. meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan masyarakat; dan d. memberikan jasa layanan penyediaan air minum dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat; (2) Untuk mencapai tujuan PDAM mempunyai kegiatan mengelola dan pendistribusian air minum yang memenuhi standar kesehatan dan memenuhi syarat bagi masyarakat, secara merata, tertib, dan teratur. (3) Pengelolaan kegiatan berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan tidak melupakan fungsi sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat