Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2017

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Pendapatan 1. Pendapatan Asli Daerah Rp. 152.462.202.064,56 2. Dana Perimbangan Rp. 555.962.488.047,00 3. Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 98.347.310.716,00 b. Belanja 1. Belanja Tidak Langsung Rp. a) Belanja Pegawai 261.869.356.126,00 b) Belanja Bunga Rp.0,00 c) Belanja Subsidi Rp.0,00 d) Belanja Hibah Rp. 13.201.042.100,00 e) Belanja Bantuan Sosial Rp. 1.829.303.500,00 f) Belanja Bagi Hasil Rp.0,00 g) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 518.651.232,00 h) Belanja Tidak Terduga Rp. 0,00 2. Belanja Langsung a) Belanja Pegawai Rp. 49.435.202.231,00 b) Belanja Barang dan Jasa Rp. 314.126.484.984,39 c) Belanja Modal Rp. 303.737.103.331,14 Defisit c. Pembiayaan 1. Penerimaan Rp. 172.525.076.673,58 2. Pengeluaran Rp. 3.465.000.000,00 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 31.114.933.996,61

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2017 tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
06 September 2017
Tanggal Pengundangan
06 September 2017
Tanggal Berlaku
06 September 2017
Sumber
BD NOMOR 51
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan