Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017

PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Jenis pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari : a. Uji berkala kendaraan bermotor meliputi : 1. Uji berkala pertama; 2. Uji berkala lanjutan. b. Numpang Uji meliputi: 1. Numpang uji masuk; 2. Numpang uji keluar. c. Mutasi uji meliputi: 1. Mutasi uji masuk; 2. Mutasi uji keluar. d. Uji kendaraan bermotor ubah bentuk (modifikasi); e. Ubah sifat kendaraan bermotor; f. Penilaian kondisi teknis kendaraan usulan penghapusan; (2) Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor ditujukan terhadap : a. Mobil penumpang umum; b. Mobil bus; c. Mobil barang; d. Kereta gandengan; e. Kereta tempelan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
BD NOMOR 14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan