(1) Jenis pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari : a. Uji berkala kendaraan bermotor meliputi : 1. Uji berkala pertama; 2. Uji berkala lanjutan. b. Numpang Uji meliputi: 1. Numpang uji masuk; 2. Numpang uji keluar. c. Mutasi uji meliputi: 1. Mutasi uji masuk; 2. Mutasi uji keluar. d. Uji kendaraan bermotor ubah bentuk (modifikasi); e. Ubah sifat kendaraan bermotor; f. Penilaian kondisi teknis kendaraan usulan penghapusan; (2) Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor ditujukan terhadap : a. Mobil penumpang umum; b. Mobil bus; c. Mobil barang; d. Kereta gandengan; e. Kereta tempelan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat