Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA OPERASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KOTA MOJOKERTO TAHUN 2017
ABSTRAK:
1. Berdasarkan pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan
Pemeritah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar,
Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan program
pendidikan anak usia dini sesuai dengan kondisi daerah
masing-masing melalui Peraturan Daerah;
2. bahwa dalam rangka mempersiapkan anak-anak memasuki
pendidikan dasar maka perlu kiranya memberikan rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani bagi anak sesuai dengan tingkat
pencapaian perkembangan anak.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 14 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017; 5. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah
Kata Mojokerto Tahun 2015.
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOP
PAUD TK Negeri Pembina Tahun 2017 disusun dengan tujuan :
1. Mendukung Pelaksanaan kegiatan akademis dan non akademis;
2. Meringankan beban masyarakat terhadap sebagian kebutuhan
non personalia siswa;
3. Meningkatkan Kebutuhan kualitas pengelolaan administrasi
sekolah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan administrasi kantor
dan operasional kegiatan, perlu dilakukan pengurangan,
penambahan dan pergeseran anggaran sesuai kebutuhan pada
belanja langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah Kata Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017; 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto
Tahun 2017; 8. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 110 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 110
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 1 ,2 dan 3 diubah dan harus dibaca sebagai berikut:
1. Pendapatan :
a. Semula Rp 778.201.807.500,00
b. Bertambah Rp 4.211.000.000,00
Jumlah Pendapatan setelah pergeseran Rp 782.412.807.500,00
2. Belanja:
a. Semula Rp 915.341.280.000,00
b. Bertambah Rp 4.211.000.000,00
Jumlah Pendapatan setelah pergeseran Rp. 919.552.280.000,00
Surplus I (Defisit) setelah pergeseran Rp (137.139.472.500,00)
2. Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada
angka 1, tercantum dalam lampiran I Peraturan Walikota ini.
3. Rincian Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada
angka 1, tercantum dalam lampiran II Peraturan Walikota ini.
4. Pelaksanaan ketentuan perubahan pada angka 1 ,2 dan 3 ditetapkan
dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Juknis BOS SD/MI, SMP dan SMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan perakitan dan penggandaan soal ujian
pada jenjang pendidikan sekolah dasar pada tahun anggaran 2017
tidak dibiayai pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa
Timur dan Pemerintah Kata Mojokerto tidak menganggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
sehingga dengan semakin dekat jadwal pelaksanaan USBN, maka
perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 3
Tahun 2017;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, maka perlu mengubah
Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kata Mojokerto Jenjang
Sekolah Dasar dan Madrasah lbtidaiyah Serta Sekolah Menengah
Pertama dan Madrasah Tsanawiyah Tahun 2017, yang dituangkan
dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kata Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa
Tengah/Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551) ;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat 11 Mojokerto (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3242);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan
Luar Biasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3460);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4864);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 8. Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah;
14. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
15. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
16. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 102 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota
Mojokerto Tahun 2017;
17. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 110 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 ;
18. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Jenjang Sekolah
Dasar Dan Madrasah lbtidaiyah Serta Sekolah Menengah Pertama
Dan Madrasah Tsanawiyah Tahun 2017
Mengubah Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Walikota Mojokerto
Nomor 3 Tahun 2017, tanggal 3 Januari 2017, sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan dalam konsideran Mengingat, angka 18.
Dihapus, sehingga angka 19 sampai dengan angka 23 menjadi angka
18 sampai dengan angka 22
2. Mengubah ketentuan dalam BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 8
dihapus, sehingga Pasal 9 menjadi Pasal 8,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2017
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PANGAN NON TUNAI KOTA MOJOKERTO TAHUN 2017
ABSTRAK:
1. Untuk menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan
pangan perlu ditanggulangi bersama oleh Pemerintah Kota
Mojokerto dan masyarakat dengan pemenuhan hak dan kebutuhan
pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat yang bertujuan untuk
mengurangi beban pengeluaran para Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan;
2. Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan
salah satu program untuk pembangunan dan penyempurnaan
sistem perlindungan sosial khususnya subsidi bantuan pangan bagi
masyarakat berpendapatan rendah;
3.Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai dilaksanakan secara
terkoordinasi dengan instansi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah
serta pihak pihak terkait lainnya, sehingga pelaksanaannya
diharapkan dapat memenuhi target.
1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3298) ; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967) ; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235) ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254).
1. Juknis Bantuan Pangan Non Tunai bersifat spesifik di dalamnya berisikan
kebijakan pemerintah Kota, dukungan faktor sosial budaya setempat, kearifan
lokal yang ada, upaya untuk mengatasi berbagai masalah dan hambatan spesifik
dalam pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai seperti kurangnya sarana
dan prasarana angkutan, faktor alam yaitu geografi, iklim dan lain-lain;
2. Juknis Bantuan Pangan Non Tunai dibuat oleh Tim Koordinasi Bantuan Pangan
Non Tunai Kota dan setiap tahun akan ditinjau ulang untuk disesuaikan dengan
situasi dan kondisi yang berkembang;
3. Juknis Bantuan Pangan Non Tunai disampaikan dan dilaporkan kepada Tim
Koordinasi Bantuan Pangan Non Tunai Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kota
Mojokerto dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan
pemerintahan di Kota Mojokerto, maka perlu mengatur Sistem Dan
Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota
Mojokerto, yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Internal Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara
Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang
Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Dalam Negeri Dan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2017.
1. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi Administrasi umum pemerintahan dan Urusan pemerintahan;
2. Pelaksana pengawasan dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan, kegiatan riviu, kegiatan evaluasi,
kegiatan pemantauan, kegiatan koordinasi, kegiatan monitoring, dan kegiatan konsultasi;
3. APIP Daerah dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan pemeriksaan
atas pengaduan masyarakat terhadap laporan mengenai adanya indikasi terjadinya
penyimpangan;
4. Mekanisme dan Sistematika laporan Hasil Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang diatur dengan Keputusan Inspektur;
5. Laporan Hasil pemeriksaan berkala dan komprehensif terhadap kelembagaan, pegawai
daerah, keuangan daerah, barang daerah, urusan pemerintahan berdasarkan Program
Kerja Pemeriksaan Tahunan disampaikan kepada Walikota dan Obyek Pemeriksaan
dengan tembusan kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Badan Pemeriksa
Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
6. Temuan Hasil Pengawasan wajib
ditindaklanjuti oleh obyek pemeriksaan sesuai dengan rekomendasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALOKOTA MOJOKERTO NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
1. bahwa sebagai upaya untuk pengembangan sistem keamanan
lingkungan dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat
khususnya dalam pengembangan dan pengelolaan bangunan dan
gedung dengan menyediakan sistem keamanan lingkungan secara
elektronik yang dapat memantau dan mengawasi keamanan di
sekitar lingkungan bangunan dan gedung; 2. bahwa untuk kelengkapan administrasi permohonan lzin Mendirikan
Bangunan dan untuk memberikan dukungan sistem pengamanan
lingkungan secara elektronik, maka perlu ada surat kesanggupan
dari pemohon izin untuk menyediakan peralatan sistem pengamanan
lingkungan secara elektronik.
1. Peraturan Pemerintah Nemer 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83,· Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5432) ; 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Teknis lzin Mendirikan Bangunan ; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pemberian lzin Mendirikan Bangunan ; 4. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang lzin
Mendirikan Bangunan ; 5. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum ; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 70 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor
9 Tahun 2012 tentang lzin Mendirikan Bangunan.
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib
memiliki IMB;
(2) Dikecualikan dari izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap:
a. bangunan gedung khusus;
b. bangunan gedung darurat atau sementara (semi permanen).
(3) Bangunan milik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib memiliki
IMB;
(4) Masa berlaku IMB adalah selama bangunan yang bersangkutan berdiri
sepanjang tidak berubah bentuk, luas, fungsi bangunan dan kepemilikan;
(5) Untuk kelengkapan persyaratan administrasi permohonan IMB, pemohon
harus melengkapi dengan surat pernyataan kesangggupan memasang
system keamanan lingkungan secara elektronik dengan bentuk surat
sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Walikota ini;
(6) Walikota menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu untuk menerbitkan IMB setelah melakukan koordinasi dengan
SKPD terkait.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA RUKUN WARGA (RW)
ABSTRAK:
1. Dalam rangka mewujudkan Kata Mojokerto sebagai Service
City yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral yang
dijabarkan dalam misi untuk menyediakan infrastruktur dan sarana I
prasarana yang baik dan memadai serta menciptakan lingkungan
yang aman, nyaman dan tenteram; 2. bahwa pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan
hendaknya selalu melibatkan peran serta masyarakat sehingga
diharapkan masyarakat tidak sekedar menjadi obyek dari
pembangunan, tetapi juga menjadi subyek pembangunan itu sendiri; 3. Bahwa program pemerintah kota mojokerto dalam pembangunan
sarana I prasarana lingkungan yang ada ditingkat rukun warga akan
disinergikan dengan mitra kerja kelurahan yaitu LPM dan Rukun
Warga (RW) dibawah Koordinator Kelurahan sebagai pelaksana
swakelola pekerjaan untuk pengelolaan dana alokasi Rukun Warga
(RW) Tahun 2017.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1982 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat 11 Mojokerto (Lembaran
Negara Republik Indonesia- Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3242); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya tlengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 3. Peraturana Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
a. Pengelolaan alokasi dana RW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan
keuangan kelurahan ;
b. Seluruh kegiatan yang didanai oleh Pemerintah Kata direncanakan, dilaksanakan dan
dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan unsur Lembaga Kemasyarakatan yang ada di
Kelurahan ; c. Akuntabilitas seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi,
teknis dan hukum ;
d. Pengelolaan alokasi dana yang diperuntukkan RW dilaksanakan dengan menggunakan prinsip
efektif, efisien, terarah, terkendali serta harus selesai paling lambat bulan November 2017 ;
e. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan Alokasi
dana yang diperuntukkan RW antara lain :
• Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang Alokasi Dana RW dan penggunaannya ;
• Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kelurahan ;
• Terciptanya sinergi antara kegiatan Alokasi dana RW dengan program-program
pembangunan lainnya yang ada di Kelurahan, seperti hasil musrenbang, pelaksanaan
penataan lingkungan dan program OPD ;
• Tingginya partisipasi masyarakat dalam bentuk swadaya masyarakat terhadap
pembangunan yang dilaksanakan di Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah- Transportasi Darat/Laut/Udara
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good
Governance) perlu kiranya meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat di Kota Mojokerto khususnya layanan dibidang pengujian
kendaraan bermotor .
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3242); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317); 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Pengujian Type Kendaraan Bermotor ; 5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang
Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta
Gandengan, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya; 6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang
Pengujian Kendaraan Bermotor ; 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum.
(1) Jenis pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari :
a. Uji berkala kendaraan bermotor meliputi :
1. Uji berkala pertama;
2. Uji berkala lanjutan.
b. Numpang Uji meliputi:
1. Numpang uji masuk;
2. Numpang uji keluar.
c. Mutasi uji meliputi:
1. Mutasi uji masuk;
2. Mutasi uji keluar.
d. Uji kendaraan bermotor ubah bentuk (modifikasi);
e. Ubah sifat kendaraan bermotor;
f. Penilaian kondisi teknis kendaraan usulan penghapusan;
(2) Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor ditujukan terhadap :
a. Mobil penumpang umum;
b. Mobil bus;
c. Mobil barang;
d. Kereta gandengan;
e. Kereta tempelan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA PEJABAT ADMINISTRATOR, PEJABAT PENGAWAS DAN PEJABAT PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Pada prinsipnya setiap amanah harus dilaksanakan dan
dipertanggungjawabkan kepada pemberi amanah sebagaimana yang
telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kinerja yang telah dibuat oleh
penerima amanah, sesuai Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 11
Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja di Pemerintah
Kata Mojokerto, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas Dan Pejabat Pelaksana dilingkungan
Pemerintah Kata Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 tentang Petunjuk Teknis
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas
Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah.
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan
atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi .Jabatan;
2. Akuntabilitas Kinerja;
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil
program/kegiatan.
4. Rencana Tindak Lanjut.
5. Tanggapan Atasan Langsung.
6. Lampiran berupa dokumen Perjanjian Kinerja yang dipertanggung
jawabkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan komitmen penerima amanah dan
kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja
terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber
daya yang tersedia, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Kota Mojokerto tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota
Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4663); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025; 6. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan
Kinerja lnstansi Pemerintah.
1. Pihak yang menyusun Perjanjian Kinerja
a. Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota
Pimpinan Tertinggi (Walikota/Bupati/Walikota) :
Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota menyusun Perjanjian Kinerja tingkat
Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Walikota/ Bupati/
Walikota.
b. Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Mojokerto
1) Kepala PD :
Perjanjian Kinerja di tingkat PD Pemerintah Daerah Kota Mojokerto disusun
oleh Kepala PD, kemudian ditandatangani oleh Walikota dan Pimpinan PD
2) Kepala UPT/Kepala Bagian/Bidang/Sekretaris atau setara Eselon III:
Perjanjian Kinerja Eselon III disusun oleh Pejabat Eselon III, kemudian
ditandatangani oleh Pejabat Eselon III dan Kepala PD
3) Kepala Sub Bagian/Sub Bidang/Seksi atau setara Eselon IV:
Perjanjian Kinerja Eselon IV disusun oleh Pejabat Eselon IV, kemudian
ditandatangani oleh Pejabat Eselon IV dan atasan langsungnya (Eselon III)
4) Pemangku Jabatan Fungsional Umum:
Perjanjian Kinerja Pejabat Fungsional Umum disusun oleh Pejabat Fungsional
Umum, kemudian ditandatangani oleh Pejabat Fungsional Umum dan atasan
langsungnya (Eselon IV)
c. Selain yang diatur di atas, Kepala PD dapat memperluas praktek penyusunan
Perjanjian Kinerja sesuai kebijakan internal PD.
2. Waktu Penyusunan
Perjanjian Kinerja harus disusun setelah suatu instansi pemerintah telah
menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat 1 (satu) bulan setelah
dokumen anggaran disahkan ..
3. Penggunaan Sasaran dan Indikator
a. Perjanjian Kinerja Kepala PD atau Eselon II menyajikan Indikator Kinerja
Utama yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang
seharusnya;
b. Perjanjian Kinerja Kepala UPT/Kepala Bagian/Bidang/Sekretaris atau setara
Eselon III menyajikan Indikator Kinerja yang menggambarkan hasil-hasil
kinerja pada bidangnya;
c. Perjanjian Kinerja Kepala Sub Bagian/Sub Bidang/Seksi atau setara Eselon
IV menyajikan Indikator Kinerja Kegiatan;
d. Perjanjian Kinerja Jabatan Fungsional Umum menyajikan Indikator Kinerja
Individu sesuai dengan Uraian Jabatan hasil dari Analisis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat