Mengubah Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2017, tanggal 3 Januari 2017, sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan dalam konsideran Mengingat, angka 18. Dihapus, sehingga angka 19 sampai dengan angka 23 menjadi angka 18 sampai dengan angka 22 2. Mengubah ketentuan dalam BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 9 menjadi Pasal 8,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat