1. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi Administrasi umum pemerintahan dan Urusan pemerintahan; 2. Pelaksana pengawasan dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan, kegiatan riviu, kegiatan evaluasi, kegiatan pemantauan, kegiatan koordinasi, kegiatan monitoring, dan kegiatan konsultasi; 3. APIP Daerah dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan pemeriksaan atas pengaduan masyarakat terhadap laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan; 4. Mekanisme dan Sistematika laporan Hasil Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang diatur dengan Keputusan Inspektur; 5. Laporan Hasil pemeriksaan berkala dan komprehensif terhadap kelembagaan, pegawai daerah, keuangan daerah, barang daerah, urusan pemerintahan berdasarkan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan disampaikan kepada Walikota dan Obyek Pemeriksaan dengan tembusan kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur; 6. Temuan Hasil Pengawasan wajib ditindaklanjuti oleh obyek pemeriksaan sesuai dengan rekomendasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat