a. Pengelolaan alokasi dana RW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan kelurahan ; b. Seluruh kegiatan yang didanai oleh Pemerintah Kata direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan unsur Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Kelurahan ; c. Akuntabilitas seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum ; d. Pengelolaan alokasi dana yang diperuntukkan RW dilaksanakan dengan menggunakan prinsip efektif, efisien, terarah, terkendali serta harus selesai paling lambat bulan November 2017 ; e. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan Alokasi dana yang diperuntukkan RW antara lain : • Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang Alokasi Dana RW dan penggunaannya ; • Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kelurahan ; • Terciptanya sinergi antara kegiatan Alokasi dana RW dengan program-program pembangunan lainnya yang ada di Kelurahan, seperti hasil musrenbang, pelaksanaan penataan lingkungan dan program OPD ; • Tingginya partisipasi masyarakat dalam bentuk swadaya masyarakat terhadap pembangunan yang dilaksanakan di Kelurahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat