Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2017

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA RUKUN WARGA (RW)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Pengelolaan alokasi dana RW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan kelurahan ; b. Seluruh kegiatan yang didanai oleh Pemerintah Kata direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan unsur Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Kelurahan ; c. Akuntabilitas seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum ; d. Pengelolaan alokasi dana yang diperuntukkan RW dilaksanakan dengan menggunakan prinsip efektif, efisien, terarah, terkendali serta harus selesai paling lambat bulan November 2017 ; e. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan Alokasi dana yang diperuntukkan RW antara lain : • Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang Alokasi Dana RW dan penggunaannya ; • Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kelurahan ; • Terciptanya sinergi antara kegiatan Alokasi dana RW dengan program-program pembangunan lainnya yang ada di Kelurahan, seperti hasil musrenbang, pelaksanaan penataan lingkungan dan program OPD ; • Tingginya partisipasi masyarakat dalam bentuk swadaya masyarakat terhadap pembangunan yang dilaksanakan di Kelurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA RUKUN WARGA (RW)
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
BD NOMOR 15
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 775 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan