1. Pihak yang menyusun Perjanjian Kinerja a. Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota Pimpinan Tertinggi (Walikota/Bupati/Walikota) : Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota menyusun Perjanjian Kinerja tingkat Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Walikota/ Bupati/ Walikota. b. Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Mojokerto 1) Kepala PD : Perjanjian Kinerja di tingkat PD Pemerintah Daerah Kota Mojokerto disusun oleh Kepala PD, kemudian ditandatangani oleh Walikota dan Pimpinan PD 2) Kepala UPT/Kepala Bagian/Bidang/Sekretaris atau setara Eselon III: Perjanjian Kinerja Eselon III disusun oleh Pejabat Eselon III, kemudian ditandatangani oleh Pejabat Eselon III dan Kepala PD 3) Kepala Sub Bagian/Sub Bidang/Seksi atau setara Eselon IV: Perjanjian Kinerja Eselon IV disusun oleh Pejabat Eselon IV, kemudian ditandatangani oleh Pejabat Eselon IV dan atasan langsungnya (Eselon III) 4) Pemangku Jabatan Fungsional Umum: Perjanjian Kinerja Pejabat Fungsional Umum disusun oleh Pejabat Fungsional Umum, kemudian ditandatangani oleh Pejabat Fungsional Umum dan atasan langsungnya (Eselon IV) c. Selain yang diatur di atas, Kepala PD dapat memperluas praktek penyusunan Perjanjian Kinerja sesuai kebijakan internal PD. 2. Waktu Penyusunan Perjanjian Kinerja harus disusun setelah suatu instansi pemerintah telah menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat 1 (satu) bulan setelah dokumen anggaran disahkan .. 3. Penggunaan Sasaran dan Indikator a. Perjanjian Kinerja Kepala PD atau Eselon II menyajikan Indikator Kinerja Utama yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya; b. Perjanjian Kinerja Kepala UPT/Kepala Bagian/Bidang/Sekretaris atau setara Eselon III menyajikan Indikator Kinerja yang menggambarkan hasil-hasil kinerja pada bidangnya; c. Perjanjian Kinerja Kepala Sub Bagian/Sub Bidang/Seksi atau setara Eselon IV menyajikan Indikator Kinerja Kegiatan; d. Perjanjian Kinerja Jabatan Fungsional Umum menyajikan Indikator Kinerja Individu sesuai dengan Uraian Jabatan hasil dari Analisis Jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat