1. Juknis Bantuan Pangan Non Tunai bersifat spesifik di dalamnya berisikan kebijakan pemerintah Kota, dukungan faktor sosial budaya setempat, kearifan lokal yang ada, upaya untuk mengatasi berbagai masalah dan hambatan spesifik dalam pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai seperti kurangnya sarana dan prasarana angkutan, faktor alam yaitu geografi, iklim dan lain-lain; 2. Juknis Bantuan Pangan Non Tunai dibuat oleh Tim Koordinasi Bantuan Pangan Non Tunai Kota dan setiap tahun akan ditinjau ulang untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang; 3. Juknis Bantuan Pangan Non Tunai disampaikan dan dilaporkan kepada Tim Koordinasi Bantuan Pangan Non Tunai Provinsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat