Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 110 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diubah sebagai berikut: 1. Pasal 1 angka 1 ,2 dan 3 diubah dan harus dibaca sebagai berikut: 1. Pendapatan : a. Semula Rp 778.201.807.500,00 b. Bertambah Rp 4.211.000.000,00 Jumlah Pendapatan setelah pergeseran Rp 782.412.807.500,00 2. Belanja: a. Semula Rp 915.341.280.000,00 b. Bertambah Rp 4.211.000.000,00 Jumlah Pendapatan setelah pergeseran Rp. 919.552.280.000,00 Surplus I (Defisit) setelah pergeseran Rp (137.139.472.500,00) 2. Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada angka 1, tercantum dalam lampiran I Peraturan Walikota ini. 3. Rincian Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada angka 1, tercantum dalam lampiran II Peraturan Walikota ini. 4. Pelaksanaan ketentuan perubahan pada angka 1 ,2 dan 3 ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat