PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEPADA KORBAN BENCANA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEPADA KORBAN BENCANA
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan harga
berbagai kebutuhan terkait dengan bantuan terhadap
masyarakat yang berdampak bencana Alam maupun
non Alam, maka Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nomor 20 tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Kepada Korban Bencana perlu dilakukan
perubahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 20
Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Kepada Korban Bencana.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing
Non Pemerintahan dalam Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4830);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana Kabupaten Sidenreng
Rappang (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 35);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Tahun 2016 Nomor 19, Tambaha Lembaran Daerah
Nomor 53);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 20 Tahun
2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Kepada
Korban Bencana ( Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2017 Nomor 20).
(1) Santunan biaya perawatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6 ayat (2) huruf b diberikan kepada
Korban Bencana yang menderita sakit akibat bencana
di wilayah daerah dan memerlukan perawatan
dirumah sakit/puskesma.
(2) Santuan biaya perawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pendataan,
identifikasi, dan verifikasi oleh instansi yang
berwenang yang dikoordinasikan oleh BPBD
(3) Besaran santunan biaya perawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. Korban Bencana yang menderita sakit ringan dan
menjalani rawat inap di rumah sakit/puskesmas
diberikan paling banyak sebesar Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah);
b. Korban Bencana yang menderita luka berat/cacat
diberikan paling banyak sebesar Rp. 4.000.000
(empat juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kawasan Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
Bahwa sejak ditetapkannya Pangkajene Sidenreng sebagai Ibu kota Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Kelurahan yang menjadi kawasan Ibukota Kabupaten belum diatur dalam suatu Peraturan Daerah. Lebih lanjut, bahwa selaras dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu menetapkan kawasan Ibu kota Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawes;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2007 tentang RUTR Kota Pangkajene Ibukota Sidenreng Rappang;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2005–2025;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012 – 2032.
Kawasan ibukota Sidenreng Rappang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dengan batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sereang Kecamatan MaritengngaE
dan Desa Carawali Kecamatan Watang Pulu;
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Tanete Kecamatan MaritengngaE
dan Desa BuaE Kecamatan Watang Pulu;
c. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang
Sidenreng; dan
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Arawa Kecamatan Watang
Pulu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/No.10, TLD.2015/No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara berkelanjutan;
Bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, pemerintah daerah bertanggungjawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
8. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya,
Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi
kriteria :
a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/atau kebudayaan; dan
d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Benda Cagar Budaya dapat:
a. berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh
manusia, serta sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia
dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia;
b. bersifat bergerak atau tidak bergerak; dan
c. merupakan kesatuan atau kelompok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Baraang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
(Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pedoman Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 6);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
4. TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA
5. PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA, DAN PENGAWASAN
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2021
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2021/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan Desa, perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan BPD melalui pengaturan penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala Desa, perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi kepala Desa, perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 8);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 1);
7. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 45);
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penghasilan Tetap Kepala Desa;
b. penghasilan Tetap Sekretaris Desa;
c. penghasilan Tetap Perangkat Desa lainnya yaitu kepala seksi, kepala dusun/kepala kewilayahan dan kepala urusan;
d. tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa lainnya, staf Desa dan BPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Lampiran II angka 1 Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Harga dan satuan Biaya Bagi Pemerintahan Desa
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 03 Tahun 2016
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM MANDIRI KESEHATAN DESA DAN KELURAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2016/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Mandiri Kesehatan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong percepatan pencapaian misi daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 - 2018 khususnya bidang kesehatan, diperlukan upaya aktif dan konkrit dari seluruh masyarakat dan satuan kerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui program Mandiri Kesehatan Desa dan Kelurahan;
b. bahwa dalam melaksanakan Program Mandiri Kesehatan Desa dan Kelurahan, perlu ada peraturan pelaksanaan yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan oleh seluruh pelaku program ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program Mandiri Kesehatan Desa dan Kelurahan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 `tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5717);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1529 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 6);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN
4. KELEMBAGAAN DAN TUGAS PENYELENGGARA PROGRAM DESA/KELURAHAN SEHAT SIAGA
5. PERENCANAAN DAN PENGAJUAN USULAN KEGIATAN PENINGKATAN KESEHATAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
6. SUMBER PENDANAAN
7. PERUNTUKKAN PENDANAAN
8. MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA MANDIRI KESEHATAN DESA DAN KELURAHAN
9. PENATAUSAHAAN DANA KEGIATAN DI DESA/KELURAHAN
10. PELAPORAN POKJA DESA/KELURAHAN
11. MONITORING DAN EVALUASI
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 25.a Tahun 2015
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015
PERDA Kab. Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2017tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 Undang– Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara, Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2019
PENYERAHAN JAMINAN PEMELIHARAAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA LAINNYA DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYERAHAN JAMINAN PEMELIHARAAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA LAINNYA DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Guna kelancaran dan tertib administrasi
pelaksanaan kegiatan APBD khususnya terkait pengadaan
barang dan jasa di Kabupaten Sidenreng Rappang yang
berkesinambungan, efektif dan efisien sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu
adanya petunjuk tentang Penyerahan Jaminan
Pemeliharaan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pada Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya
di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2019;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tentang Penyerahan Jaminan Pemeliharaan
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya di Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6018);
5. Peraturan Pemerintah - Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang /Jasa pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah (Lembaga Negara Tahun 2018 Nomor 33);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran
2019 (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 4);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 36 Tahun
2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2019
(Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 36);
13. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 53 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
Anggaran 2019 (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 53);
PEKERJAAN YANG MEMERLUKAN JAMINAN PEMELIHARAAN
PERBEDAAN RETENSI DAN SURAT JAMINAN PEMELIHARAAN
RUANG LINGKUP
TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
MEKANISME PEMBAYARAN
PARA PIHAK YANG TERLIBAT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan masyarakat terhadap kegiatan rekreasi dan olahraga, maka pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan atau fasilitas/sarana olahraga perlu ditingkatkan; bahwa dalam rangka mendukung pelayanan, pembiayaan terhadap pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan atau fasilitas/sarana olahraga, maka tarif retribusi tempat rekreasi dan/atau fasilitas/sarana olah raga seperti tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau untuk diperbaharui; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka objek retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga menjadi retribusi tersendiri dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 33 Tahun 2017
TATA CARA PENYELESAIAN DAN PENGHAPUSAN UTANG PEMERINTAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2017/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian dan Penghapusan Utang Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwu dalam rangka tertib administrasi pcngclolaan
keuangan daerah dan memberikan kepastian hukum
dalam penyelesaian dan penghapusan utang
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Tata cara
pcnyclesaian utang Pemerintah Daerah:
b. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu mcnetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian dan
Penghapusan Utang Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 74,
Tambahan Lernbaran Negara 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyclenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Ncpotisrne [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Perner-in to.ho.n Dacrah (Lern berr.ari Negara Repuhlik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun/7 2005 Nornor 140,
'I'arn buh an Lerrrl.iar an Neg;:ir:=i Nnmnr 4!>78):
6. Peraturan Pernerintah Nornor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Perneriritah.an [Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4503);
7. Peraturan Presdien Nomor 54 Tahun 2010 tentany
Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah; /
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Laerah
sebagaimana telah diubah bcberapa kali, terakhir
dc11gan Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Num ,r 21
Tnh1m 2011;
o. Pcraturan Bupati Sidcnrcng Rappang Nomor 6 ':'p.ht.1n
2016 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah D nerah
Berbasis Akrual (Berita Daerah Kabupaten �ide.nreng
Ra}1pang Tahun 2016 Nornor 5).
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TU'1UAN
BAB Ill
KRITERIA DAN MEKANISME PENGIIAPU$AN UTANG
BAB IV
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
NOMOR 33 TAHUN 2017
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat