Ruang lingkup sampah yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi: a. sampah rumah tangga; dan b. sampah sejenis sampah rumah tangga; c. sampah spesifik Pengelolaan sampah terdiri dari: a. pengurangan sampah; dan b. penanganan sampah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat