APBDesa terdiri atas: a. pendapatan desa; b. belanja desa; dan c. pembiayaan Desa Pendapatan Desa terdiri atas kelompok : a. pendapatan asli desa; b. transfer; dan c. pendapatan lain-lain Kelompok transfer sebagaimana terdiri atas jenis: a. dana desa; b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah; c. alokasi dana desa (ADD); d. bantuan keuangan dari APBD provinsi; dan e. bantuan keuangan APBD kabupaten
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat