Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. (2) Hiburan sebagaimana dimaksud adalah: a. hiburan umum, meliputi : 1) tontonan film; 2) pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana; 3) kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya; 4) pameran; 5) sirkus, akrobat dan sulap; 6) permainan bilyar dan bowling; 7) pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan; 8) karaoke keluarga; 9) refleksi; 10) pusat kebugaran (fitness center); dan 11) pertandingan olah raga. b. hiburan kesenian rakyat/tradisional, meliputi : 1) pagelaran kesenian rakyat; dan 2) hiburan tradisional lainnya yang sejenis. c. hiburan khusus, meliputi : 1) diskotik, karaoke pub, dan klab malam; 2) mandi uap/spa; dan 3) panti pijat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat