standar / pedoman - desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
- Perangkat desa terdiri atas :
a. sekretariat desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Perangkat Desa berkedudukan sebagai Unsur Pembantu Kepala Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
- 11 halaman
|