Perangkat desa terdiri atas : a. sekretariat desa; b. pelaksana kewilayahan; dan c. pelaksana teknis. Perangkat Desa berkedudukan sebagai Unsur Pembantu Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat