Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2016

Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perangkat desa terdiri atas : a. sekretariat desa; b. pelaksana kewilayahan; dan c. pelaksana teknis. Perangkat Desa berkedudukan sebagai Unsur Pembantu Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
11 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2016
Tanggal Berlaku
11 Juli 2016
Sumber
LD.2016/No.8
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 685 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan