Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Mengatur Struktur dan besarnya tarif Retribus ditetapkan menurut golongan berdasarkan : a. tingkat penggunaan atau frekuensi; b. jangka waktu penggunaan; c. kendaraan yang tidak dikenakan Retribusi; dan d. pembayaran maksimum per hari
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat