Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Besarnya tarif Retribusi dipungut berdasarkan jenis kendaraan. Tarif retribusi setiap satu kali parkir ditetapkan sebagai berikut : a. Kendaraan bermotor roda 2 (dua) Rp1.000,00 b. Kendaraan bermotor roda 3 (tiga) dan roda 4 (empat) Rp2.000,00 c. Kendaraan bermotor roda 6 (enam) Rp3.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat