Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan 1. Semula Rp.1.327.371.722.000,- 2. Bertambah/(berkurang) Rp. 280.036.558.000,- Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp.1.607.408.280.000,- b. Belanja 1. Semula Rp.1.373.419.570.000,- 2. Bertambah/(berkurang) Rp. 256.487.127.000,- Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp.1.629.906.697.000,- Surplus (Defisit) setelah Perubahan Rp. (22.498.417.000,-) c. Pembiayaan 1. Penerimaan a) Semula Rp. 49.801.848.000,- b) Bertambah/(berkurang) Rp. (20.848.186.135,- Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 28.953.661.865,- 2. Pengeluaran a) Semula Rp. 3.754.000.000,- b) Bertambah/(berkurang) Rp. 2.701.244.865,- Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 6.455.244.865,- Pembiayaan neto setelah Perubahan Rp. 22.498.417.000,- Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah Perubahan Rp. 0,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat