SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2016/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP no 6 Tahun 2010; PP No 18 tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Satpol PP, yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum, bidang penegakan perundang-undangan daerah dan bidang perlindungan masyarakat. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari : Kepala Satuan, Sekretariat, Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Bidang Perlindungan Masyarakat, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 59 Tahun 2016
DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2016/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinsospermasdes, yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang sosial, dan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang merupakan kewenangan Daerah Kabupaten. Susunan Organisasi Dinsospermasdes terdiri dari : Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa, SDA, TTG, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 43 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyumas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 60 Tahun 2016
DINAS TENAGA KERJA, KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2016/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Notnor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinnakerkop UKM, yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang koperasi, dan usaha kecil dan menengah dan bidang transmigrasi yang merupakan kewenangan daerah kabupaten. Susunan Organisasi Dinnakerkop UKM terdiri dari : Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bidang Hubungan Industrial, Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Bidang Koperasi, Bidang Usaha Kecil dan Menengah, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk diatur juga mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 43 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 61 Tahun 2016
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2016/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 18 tahun 2016; Perda Kab banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi DPPKBP3A, yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan urusan
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak yang merupakan
kewenangan Daerah. Susunan organisasi DPPKBP3A Kabupaten Banyumas terdiri dari: Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Bidang Pemberdayaan Perempuan, Bidang Perlindungan Anak dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 62 Tahun 2016
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2016/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, bidang Perkebunan, bidang Sarana, Prasarana dan Perlindungan Tanaman, bidang Ketahanan Pangan dan bidang Bina Usaha dan Penyuluhan. Susunan organisasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan terdiri dari : Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Bidang Perkebunan, Bidang Prasarana, Sarana dan Perkindungan Tanaman, Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Bina Usaha dan Penyuluhan Pertanian, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 22) dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pelaksana penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 63 Tahun 2016
DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2016/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinkannak, yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan dan bidang Pertanian sub urusan sarana Pertanian yang berkaitan dengan hewan dan ternak,sub urusan prasarana pertanian yang berkaitan dengan hewan dan ternak, sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, dan sub urusan perizinan usaha pertanian yang berkaitan dengan hewan dan ternak. Susunan organisasi Dinkannak terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Perikanan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bidang Pengembangan Usaha Perikanan, Bidang Pengembangan Usaha Peternakan, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 45), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 64 Tahun 2016
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2016/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dindukcapil yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang merupakan
kewenangan daerah kabupaten. Susunan organisasi Dindukcapil terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 65 Tahun 2016
DINAS LINGKUNGAN HIDUP - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2016/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 tahun 2016; Perda Kab banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi DLH yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan persampahan dan bidang perumahan dan kawasan pemukiman sub urusan prasarana, sarana dan utilitas umum. Susunan organisasi DLH terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Bidang Penaatan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Bidang Kebersihan dan Pertamanan, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor
45 Tahun 2011 tentang Penjabatan Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan
Hidup Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2011 Nomor 45), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 66 Tahun 2016
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2016/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinas Penanaman Modal dan pelayanan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan pelayanan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan pelayanan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang perencanaan dan pengembangan iklim, bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, bidang pengaduan serta kelompok jabatan fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27
Tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan
pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008, Nomor 27)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
48 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 67 Tahun 2016
DINAS PEMUDA, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2016/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas ;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi i Dinporabudpar yang terdiri dari Kepala Dinas, sekretariar, Bidang Kepemudaan, Bidang Olahraga, Bidang Kebudayaan, Bidang Pariwisata, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinporabudpar Kabupaten Banyumas ( Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010, Nomor 18 ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat