Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinkannak, yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan dan bidang Pertanian sub urusan sarana Pertanian yang berkaitan dengan hewan dan ternak,sub urusan prasarana pertanian yang berkaitan dengan hewan dan ternak, sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, dan sub urusan perizinan usaha pertanian yang berkaitan dengan hewan dan ternak. Susunan organisasi Dinkannak terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Perikanan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bidang Pengembangan Usaha Perikanan, Bidang Pengembangan Usaha Peternakan, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat